Rabu, 07 Desember 2011

SEJARAH FAKULTAS SYARI'AH IAIN AR-RANIRY

Sejarah berdirinya Fakultas Syari’ah tidak terlepas dari sejarah terjadinya peristiwa pergolakan DI/TII di Aceh pada tahun 1953, akibatnya stabilitas keamanan menjadi sangat terganggu, sehingga menimbulkan kerawanan sosial dalam kehidupan masyarakat Aceh. Kekacauan ini terjadi secara berlarut-larut dalam rentang waktu yang lama dan memakan banyak korban, baik jiwa maupun harta benda. Kekacauan dimaksud tidak hanya terjadi di Aceh, bahkan di beberapa daerah lain dalam wilayah Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia saat itu berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pemulihan keamanan yang terjadi di daerah-daerah yang kurang kondusif, sehingga timbullah keinginan dari para bekas anggota Divisi X yang dipencarkan ke seluruh Indonesia untuk mengadakan suatu pertemuan dalam bentuk reuni, guna merumuskan konsep-konsep bagi usaha memulihkan keamanan di Indonesia termasuk di Aceh. Hasil rumusan para anggota divisi dimaksud akhirnya terwujud dan dilakukan pertemuan tersebut di Jokyakarta. Salah satu dari hasil rumusannya adalah pembentukan ke dua kali Propinsi Aceh dengan Undang-Undang No. 54 tahun 1956, serta dilantik A.Hasjimy menjadi Gubernur Kepala Daerah Propinsi Aceh.

Gubernur A. Hasjmy bersama dengan Panglima Syamaun Gaharu, atas persetujuan pemerintah pusat berusaha melakukan lobi dengan para pimpinan DI/TII untuk mengajak bersama-sama membangun Aceh dan menghentikan pemberontakan. Hasil kesepakatan antara pihak pemerintah dengan pimpinan DI/TII dituangkan dalam bentuk ikrar bersama yang kemudian dikenal dengan “Ikrar Lamteh”.
Ikrar tersebut berisi sebagai berikut :
1. Sama-sama berusaha untuk memajukan Agama Islam
2. Sama-sama berikhtiar untuk membangun Aceh dalam arti yang seluas-luasnya
3. Sama-sama bekerja untuk memberi kemakmuran dan kebahagiaan kepada rakyat dan masyarakat Aceh.

Ikrar Lamteh ini telah menjadi landasan berpijak kea rah terwujudnya upaya penyelesaian keamanan di Aceh. Puncak dari realisasi ikrar dimaksud tercermin dalam pembicaraan wakil pimpinan pusat dibawah Pimpinan Wakil Perdana menteri I Mr. Hardi dengan Wakil Komandan Daerah Militer Aceh Letkol T. Hamzah beserta stafnya, bersama Gubernur A. Hasjmy. Rencana dimaksud kemudiannya disosialisasikan dengan delegasi DI/TII. Pada tanggal 26 Mai 1959 tercapailah kesepakatan pendapat yang kemudian disimpulakan dalam keputusan Perdanan Menteri RI tanggal 26 Mei 1959 No. 1/Missi/59, di dalamnya menegaskan bahwa Daerah Swatantra tingkat I Aceh menjadi Daerah Istimewa Aceh dengan otonomi seluas-luasnya terutama dalam lapangan keagamaan, peradatan dan pendidikan.
Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 1958 telah diadakan suatu rapat untuk merumuskan bahan-bahan pokok sekitar haluan dan polise pembangunan pendidikan di Aceh. Di antara keputusan rapat dimaksud telah dirumuskan sebagai berikut:
1. Di Ibu Kota Propinsi didirikan kota pelajar dan mahasiswa sebagai pusat lembaga pendidikan tinggi di Aceh
2. Pada setiap Ibu Kota Kabupaten didirikan perkampungan belajar
3. Pada setiap Ibu Kota Kecamatan didirikan taman pelajar

Sebagai realisasi dari keputusan rapat dimaksud dan sebagai langkah pertama mengisi keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan, maka pada tanggal 2 September 1959, Presiden Soekarno meresmikan pembukaan Kopelma Darussalam dan pembukaan Fakultas Ekonomi cabang Medan. Selanjutnya sebagai langkah pertama dalam mengisi keistimewaan dalam bidang Agama dilakukanlah persiapan pendirian Fakultas Agama Islam Negeri (FAIN).
Pada awalnya fakultas ini dimaksudkan sebagai salah satu fakultas dalam lingkungan Universitas Syiah Kuala, akan tetapi setelah konsultasi dengan Jakarta, ternyata Fakultas semacam ini termasuk dalam wewenang Departemen Agama, akhirnya Menteri Agama menyetujui pendirian Fakultas Syari’ah dan mensahkan panitia persiapan pendirian fakultas agama dimaksud dengan ketetapan Menteri Agama No. 48 tahun 1959 tanggal 7 November 1959 dan ditetapkan ketua umum pelaksana adalah Syamaun Gaharu dan A. Hasjmy sebagai wakilnya.
Pada tangal 2 September 1960 dilangsungkan peresmian Fakultas Syari’ah Kutaraja (Banda Aceh sekarang), sebagai cabang dari IAIN Al-Jamiah al-Islamiyah al-Hukumiyah Jokyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 1960. Dekan pertamanya Prof. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy yang saat itu juga merangkap sebagai Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Jokyakarta. Peresmian Fakultas Syari’ah cabang Kutaraja dimaksud dilakukan oleh Prof. Sunarjo, S.H. Selaku Presiden al-Jamiah al-islamiuah al-Hukumiyah Jokyakarta, mewakili Menteri Agama RI.
Pada mulanya Fakultas Syari’ah ini selain Dekan hanya memiliki 3 orang dosen tetap yaitu H. Usman Yahya Tiba, LT, Ibrahim Husein, MA dan H. M. Nursalim, MA. Selanjutnya sebagai tenaga Pembina Administrasi dan keuangan dijabat oleh Abdullah Arif yang sebelumnya sebagai pegawai tinggi pada Departemen Penerangan RI di Jakarta. Selain itu, juga M. Ali Muhammad dari Kantor Penerangan Agama Propinsi, M. Thaib Wajdi dari Kantor Pendidikan Agama Propinsi dan ditambah lagi dengan seorang pegawai dari kantor Gubernur Aceh.

Pada tahun 1970, setelah Fakultas Syari’ah berusia 10 tahun. Ketika peraturan pemerintah masih mengizinkan, Fakultas Syari’ah telah membuka local jauh, masing-masing di Lhoksumawe dan Sigli. Lokal jauh ini berjalan tidak begitu lama hanya sampai tahun 1974 dan sempat menghasilkan beberapa orang sarjana muda.
Pada awalnya Fakultas Syari’ah hanya ada satu jurusan yaitu jurusan Qadha’ (Peradilan Islma). Kemudian dalam perkembangannya sampai tahun 1990, Fakultas Syari’ah telah memiliki empat jurusan yaitu; Jurusan Qadha’, Jurusan Mu’amalah wal Jinayah (Perdata dan Pidana Islam), Jurusan Muqaranatul Mazahib wasy-Syara’i (Perbandingan Mazhab dan Hukum) dan Jurusan Tafsir Hadits. Akan tetapi jurusan yang terakhir ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 122 Tahun 1988 tentang pelaksanaan Kurikulum s1 IAIN dan efektif berlaku sejak 1990/1991) Jurusan Tafsir Hadits dipindahkan ke Fakultas Ushuluddin.
Berikutnya berdasarkan SK. Rektor IAIN Ar-Raniry No. IN/3/KP-00.4/138/1996 tanggal 4 September 1996, terjadi penyempurnaan jurusan-jurusan pada Fakultas Syari’ah, menjadi; Jurusan Syari’ah Ahwalus Syahsiyah (SAS) yang sebelumnya merupakan Jurusan Syari’ah Peradilan Islam (SPI), jurusan Syari’ah Mu’amalah wal Iqtishad (SMI) yang sebelumnya jurusan Syari’ah Perdata dan Pidana Islam (SPP), jurusan Syari’ah Perbandingan Mazhab dan Hukum (SPH) dan Jurusan Syari’ah Jinayah wa Siasah (SJS).

Sumber : http://faksyariahiain.wetpaint.com